Rabu, 30 November 2016

Etika di Media Sosial

Tingginya pengguna internet di Indonesia adalah salah satu faktor pendukung perkembangan jejaring-jejaring situs pertemanan dan informasi tersebut di Indonesia.
Selain perkembangannya yang begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia juga banyak yang menyimpang. Berdasarkan berita-berita di media nasional kita begitu banyak kejahatan-kejahatan yang berawal dari sosial media, baik itu penipuan, penculikan, saling perang argumen berujung dipenjara pun sudah ada kejadian, hingga etika bersopan santun kini tak ada lagi nilai dalam melakukan komunikasi online dalam sosial media.
Etika dan Hal penting dalam menggunakan sosial media adalah:
§  Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.

§  Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.

§  Menghargai Hasil Karya Orang Lain: Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
§  Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
§  Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
§  Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja.

Rabu, 19 Oktober 2016

Analisis E-Government

penelitian ini akan membahas usulan standarisasi kebutuhan dari isi minimal situs web pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang seharusnya dan sebaiknya ada pada sebuah web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Isi Minimal Situs Web Pemerintahan Daerah Versi DEPKOMINFO
berdasarkan hasil pengamatan pada 90 (sembilan puluh) situs web Pemerintahan Daerah dan hasil Jajak Pendapatan pada 90 pengelola situs website pemerintah Daerah, isi minimal pada setiap situs web Pemerintah Daerah yang dibuat oleh DEPKOMINFO adalah sebagai berikut :

1. Selayan Pandang


menjelaskan secara singkat tentang keberadaan pemerintah Daerah bersangkutan (sejarah, motto daerah, lambang dan arti lambang, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi).


2. Pemerintah Daerah

Menjelaskan struktur organisasi yang ada di Pemerintahan Daerah bersangkutan (eksekutif, legislatif) beserta nama, alamat, telepon, e-mail dari pejabat daerah. Jika memungkinkan biodata dari Pimpinan Daerah ditampilkan agar masyarakat luas mengetahuinya.

3. Geografi

Menjelaskan antara lain tentang keadaan topografi, demografi, cuaca dan iklim, sosial dan ekonomi, budaya dari daerah bersangkutan. Semua data dalam bentuk numeris atau statistik harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya.

4. Peta Wilayah dan Sumberdaya

Menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah (sebaiknya digunakan peta referensi yang dikeluarkan oleh badan koordinasi survei dan pemetaan Nasional - Bakosurtanal, atau instansi pemerintah lainnya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) dan juga sumberdaya yang dimiliki oleh daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumberdaya (digunakan peta referensi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) yang dapat digunakan untuk keperluan para pengguna.

5. Peraturan/Kebijakan Daerah

Menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah bersangkutan. melalui situs web pemerintahan daerah inilah semua Perda yang telah dikeluarkan dapar di sosialisasikan kepada masyarakat luas.

6. Buku Tamu 

Tempat untuk menerima masukan dari pengguna situs web pemerintahan daerah bersangkutan.

Selain isi minimal seperti tersebut diatas, DEPKOMINFO menyatakan bahwa isi lainnya yang akan disajikan pada situs web Pemerintahan Daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Penanggung Jawab Situs dan Manajer Situs Web Pemerintahan Daerah, Tergantung pada kondisi setempat dan kesediaan data serta informasi yang dimiliki oleh daerah bersangkutan.

Unit Analisis Penilaian 
Informasi Menu Utama dalam Website
kategori : Potensi daerah, Komoditas utama, Kualitas SDM

1. Potensi daerah : menginformasikan tentang kondisi daerah yang bersangkutan seperti investasi, pariwisata dan penjualan hasil alam di daerah tersebut.

2. komoditas utama : menjelaskan atau menginformasikan kekayaan alam yang terkandung di kabupaten tersebut yang berfungsi utnuk menambah pemasukan daerah. contohnya dalam sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, perkebunan, sumber air peternakan dll.

3. Kualits SDM : ialah kualitas masyarakat pada kabupaten yang bersangkutan maksudnya latar pendidikan yang harus dimiliki pada setiap masyarakat supaya dalam penempatan karyawan pada suatu perusahaan lebih mudah dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka dapat.







Senin, 17 Oktober 2016

KRL Commuter Line dan jenis-jenis Kartu KRL

KA Commuter Jabodetabek atau disebut juga KRL Commuter Line, dulu dikenal sebagai KRL Jabotabek adalah lajur kereta rel listrik yang dioperasikan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek, anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). KRl telah beroperasi di wilayah jakarta sejak tahun 1976, hingga kini melayani rute komuter di wilayah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Lebak, Kota Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan.

Elektrifikasi dan penambahan rute
Saat ini, jalur Green Line sedang diperpanjang sampai stasiun Rangkasbitung dan direncanakan akan selesai pada tahun 2016. Proses elektrifikasi ini juga meliputi pembangunan jalur ganda Maja-Citeras-Rangkasbitung, pembangunan tiang LAA dan pembangunan gardu listrik.
Stasiun Maja ->  Citeras ->  Stasiun Rangkasbitung.

Selain itu, jalur Blue Line Juga akan dilanjutkan sampai Stasiun Cikarang. Pengerjaan sudah dimulai sejak akhir tahun 2013. Jalur jatinegara-Cikarang akan digandakan menjadi 4 jalue kereta api. Pembangunan jalur double-double track dan elektrifikasi diperkirakan akan selesai pada tahun 2018. Direncanakan di jalur ini akan dibangun beberapa stasiun baru, di antaranya Stasiun Bekasi Timur.
Stasiun Bekasi -> Stasiun Ampera -> Tambun -> Cibitung -> Telaga Murni -> Stasiun Cikarang.

Dengan beroperasinya kembali jalur kereta api Citayam-nambo, ada kemungkinan untuk melanjutkan kembali pembangunan jalur kereta api baru Parung Panjang – Tanjung Priok. Jalur ini sudah pernah direncanakan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1990-an. Rencana ini dibatalkan karena Krisis finansial Asia 1997 dan jatuhnya Suharto pada tahun 1998. Jalur kereta api yang akan melingkari jakarta ini akan berdiri oleh beberapa stasiun.
Stasiun Parang Panjang -> Stasiun Ampera -> Nambo -> Stasiun Cikarang -> Stasiun Tanjung Priok.

Saat ini sedang ada persiapan pembangunan jalur kereta api ganda dari Stasiun Batuceper ke Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta sepanjang 12.1 km. Direncanakan peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada bulan juni 2015. Saat ini proses pembebasan lahan sudah 100% rampung. Rencananya juga akan dibangun jalur baru lagi dari Stasiun Cawang ke Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Dengan selesainya pembangunan jalur ini, para penumpang pesawat tidak akan kesusahan transfer pesawat.

Tiket Elektronik dan Tarif

Multi Trip dan Single Trip

     Sebagai tahapan penerapan program e-ticketing, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter Jabodetabel mulai 2012 mengganti kartu Trayek Bulanan (KTB)/Kartu Langganan Sekolah (KLS) secara bertahap hingga pada 1 juli 2013 ditetapkan menjadi Commuter Electronic Ticketing (Commet). Kartu Commet adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan untuk transaksi perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam bentuk kartu sekali pakai (single-trip) dan prabayar (multi-trip). Penumpang diwajibkan untuk melakukan tap-in digerbang masuk dana memasukkannya kartu single-trip ke dalam gerbang keluar atau cukup tap-out bagi penumpang kartu prabayar di gerbang keluar.
   Bersamaan dengan pemberlakukan Commet, sistem tarif progresif diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. Awalnya berlaku tarif normal, namun karena adanya subsidi dana public service obligations (PSO) Kementrian Perhubungan bagi KA Commuter, maka tarif berlaku tarif subsidi.
Mulai 1 april 2015, tarif progresif akan mengalami perubahan. Sistem tarif progresif baru akan menghitung tarif berdasarkan jarak. Selain itu, ketentuan uang jaminan untuk THB dan minimal saldo untuk tiket multitrip dan kartu bank berubah.

Tiket harian berjaminan (THB)

     Karena penerapan tiket single trip mengakibatkan banyaknya kejadian tiket perjalanan single trip hilang. Pada tanggal 11 agustus 2013 KCJ menerapkan sistem ticketing pengganti sistem single trip untuk penumpang KRL tanpa berlangganan. Perhitungan tarif sesuai dengan skema tarif perjalanan single trip. Namun penumpang diharuskan untuk membayar uang jaminan untuk THB. Uang jaminan dapat diambil kembali di stasiun sehingga jangka waktu maksimal 7 hari atau ditukarkan kembali dengan THB baru dengan membayar tarif untuk perjalanan selanjutnya. Kartu Multi Trip (THB) Karena penerapan tiket single trip mengakibatkan banyaknya kejadian tiket perjalanan single trip adalah kartu prabayar isi ulang yang dapat digunakan penumpang sebagai tiket KRL dengan ketentuan saldo minimum. Kartu tersebut hanya bisa digunakan untuk naik KRL saja dan dapat di isi ulang di seluruh stasiun KRL di jabodetabek.

Kartu prabayar (Kartu Bank)

     Sejak 8 desember 2013, kartu Flazz BCA sudah dapat digunakan di Commuter Line dan sejak tanggal 16 juni 2014 kartu Mandiri E-Money, Brizzi, Bri dan BNI TapCash juga sudah dapat digunakan di Commuter Line. Cara penggunaan kartu tersebut sama halnya dengan cara penggunaan Kartu Multi Trip, akan tetapi keempat kartu tersebut tidak dapat dibeli dan diisi ulang diseluruh stasiun KRL di jabodetabek, melainkan di merchant-merchant terkait, seperti di indomaret, 7-Eleven dan seluruh halte bus Transjakarta (Tunai). Pengisian dapat dilakukan secara tunai maupun kartu ATM bank terkait. Beberapa stasiun KRL juga telah melayani pengisian ulang keempat kartu tersebut, seperti Sudirman dan Juanda, tetapi tidak bisa secara tunai dan harus menggunakan kartu ATM bank terkait (kartu debit maupun kredit). Keempat kartu tersebut juga dapat digunakan sebagai tiket Transjakarta.

Denda (Suplisi) dan Free Out 

      Pengguna dapat dikenakan denda (suplisi) jika melakukan perjalanan tanpa tiket (anak berumur 3 tahun keatas/tinggi badan 90 cm wajib memiliki tiket). Menggunakan tiket harian berjalan yang telah kadarluarsa atau tiket multitrip yang saldonya kurang dari tarif tertinggi. Pengguna THB yang tidak melakukan tapping in/tapping out dengan benar atau tarif dalam tiketnya kurang (turun di stasiun yang lebih jauh), THB akan diambil dan tidak dapat pengembaliaan uang jaminan. Sedangkan untuk pengguna multitrip yang tidak melakukan tapping in/tapping out dengan benar, maka pengguna harus menyelesaikan di loket dengan membayar tarif tertinggi.
   Pengguna tiket harian berjaminan juga mendapatkan fasilitas free out, fasilitas untuk dapat melakukan sekali tapping out pada stasiun yang sama dengan stasiun tapping in terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket. Untuk pengguna tiket multitrip terhitung satu jam dari tapping in. Per tanggal 16 Desember 2015 fasilitas free out ditiadakan. Setiap penumpang yang masuk dan keluar di stasiun yang sama akan dikenakan denda. Untuk pengguna KMT atau Kartu Prabayar Bank dikenakan pemotongan saldo sesuai tarif terendah. Untuk pengguna THB, tarif relasi perjalanan di dalam kartu akan hangus, tetapi refund kartu masih dapat dilakukan.

Panduan Naik KRL / Kereta Commuter Line 

1. Membeli Tiket Commuter Line di Loket atau menggunakan Vending Machine.

Tiket Commuter Line dapat dibeli di loket-loket dan Vending Machine yang telah tersedia di stasiun. Ketika memesan tiket pastikan anda menyebutkan Stasiun tujuan anda dengan benar. Perhatikan hal ini penting untuk menghindari kesalahan. Kalau ada kesalahan andad bisa dikenakan denda yang cukup mahal yaitu sebesar Rp.50.000,-

> Panduan untuk menggunakan Vending Machine 

Satu Vending machine bisa melayani 500 kartu tiket harian berjaminan (THB) sehari. Bila habis, kartu THB itu bisa diisi ulang. Mesin ini memang tujuannya untuk membeli THB serta mengisi ulang THN dan Kartu Multi Trip (KMT). Pembelian KMT belum bisa dilayani di mesin ini. Pengguna mesin bisa menggunakan uang kertas dan koin terkecil sampai 500 rupiah dan Bisa mengeluarkan uang logam dan kertas.
Berikut langkah-langkah membeli tiket THB menggunakan mesin C-VIM: 
1. Tap tulisan sales pada layar sentuh 
2. Pilih dan tap menu tujuan 
3. Pilih pembelian baru (sales) atau isi ulang (resales) atau refund 
4. Kalau hendak membeli THB, pilih pembelian baru (Sales) 
5. Setelah itu pilih tujuan 
6. Masukkan uang tergantung tujuan mesin bisa menerima dan mengeluarkan uang kertas maksimal Rp.20.000,- dan minimal Rp.500,- 
7. Setelah itu tiket keluar di kotak tiket dan jika ada kembalian akan keluar di kotak uang kembalian

2. Pembelian Tiket Tiket Commuter Line

saat ini tidak lagi berbentuk kertas tetapi bentuknya kartu elektronik yang terbuat dari plastik dengan chip di dalamnya.

Tiket Commuter Line ada dua jenis :

1. Tiket Single Trip 

Tiket Single Trip untuk sekali perjalanan saja.Tiketnya bisa di refund. Simple tapi agak merepotkan karena harus beli tiket jika ingin berpergian dan menukarkannya kembali. Harga dari tiket Single Trip akan dihitung berdasarkan stasiun yang anda lewati sampai anda mencapai stasiun tujuan untuk lima stasiun pertama, anda harus bayar Rp.2000,- dan tiap tiga stasiun berikutnya anda hanya perlu membayar Rp.500,-. Bukan itu saja yang anda bayarkan, anda juga wajib membayar uang jaminan tiket seharga Rp.10.000,- setelah anda selesai menggunakan tiket tersebut, anda bisa mengembalikan kartu Commuter Line di loket atau di Vending Machine untuk ditukarkan kembali dengan uang Rp.10.000,-


2. Tiket Multi Trip

Tiket Multi Trip dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan. Jika anda merupakan pelanggan tetap KRL sebagai Transportasi utama anda. Disarankan untuk membeli tiket ini, dengan tiket Multi Trip anda tidak perlu lagi membeli tiket atau menukarkannya untuk refund. Kartu ini mirip dengan tiket Single Trip. Hanya warnanya yang berbeda. Kartu ini bisa diisi ulang di semua loket di stasiun Commuter Line. Kartu perdana Rp.50.000,- (termasuk pulsa Commuter Line Rp.30.000,-) Hal yang harus diperhatikan dalam memakai KMT adalah nilai saldo dalam kartu pada saat tap out. Nilai minimumnya harus sebesar Rp.11.000,- alias satu kali perjalanan terjauh. Kalau sampai tidak ada maka anda akan dikenakan denda.



Terdapat beberapa bentuk Kartu Multi Trip seperti gantungan kunci dan gelang tangan.